Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Bus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) Perspektif Perlindungan Konsumen
Abstract
Penelitian ini mengkaji terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada bus ekonomi AC dan Non-AC Ladju dengan rute Probolinggo-Surabaya-Probolinggo milik PT Ladju Sentosa Mandiri. Penelitian ini fokus pada menyoroti SPM yang dilakukan oleh PT Ladju Sentosa Mandiri agar hak-hak konsumen atas kenyamanan, keselamatan, dan keamanan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 4 Huruf a UU No. 8 Tahun 1999 terpenuhi. Hak-hak ini seharusnya terpenuhi jika SPM diterapkan sesuai dengan Permenhub No. 98 tahun 2013 yang telah diubah oleh Permenhub No. 29 tahun 2015. Namun, unggahan ulasan negatif dari beberapa konsumen di Google mengindikasikan bahwa hak-hak tersebut belum sepenuhnya terwujud. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi peraturan tersebut dan sejauh mana hak-hak konsumen dipenuhi oleh PT Ladju Sentosa Mandiri. Menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis, sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, lalu dianalisis menggunakan peraturan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan PT Ladju Sentosa Mandiri belum sepenuhnya memenuhi SPM keselamatan, kenyamanan, dan keamanan, sebagaimana diatur dalam Permenhub No. 98 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Permenhub No. 29 Tahun 2015. Akibatnya, hak-hak konsumen dalam Pasal 4 Huruf a UU No. 8 Tahun 1999 belum terpenuhi secara optimal, sehingga perlu adanya perbaikan kualitas pelayanan.
