Studi Empiris tentang Perlindungan Hukum dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas di Jawa Timur dalam Perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan
Abstract
Di Indonesia terdapat sebanyak 28,08 Juta penyandang disabilitas. Pada tahun 2022 mengalami peningkatan sebanyak 191.514 jiwa, Jawa Timur menempati urutan kedua dengan jumlah terbanyak setelah Jawa Barat sebanyak 22.349 jiwa. Dengan banyaknya jumlah penyandang disabilitas ini maka perlu adanya perhatian khusus untuk membantu permasalahan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas. Stigma disabilitas yang beredar dimasyarakat membuat sempitnya lapangan kerja bagi penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan atau field research dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis sosiologis sumber data diperoleh langsung dari informan, dan narasumber. Bahan pendukung yang menunjang tentang penjelasan-penjelasan bahan primer yang berasal dari lapangan. Bahan sekunder bersumber mencakup dalam dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil penelitan yang berwujud laporan, serta Undang-Undang yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa: 1) peran Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur mengenai aturan untuk memperkerjakan 1% dan 2% penyandang disabilitas belum optimal. 2). Peran Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 untuk memenuhi hak bagi penyandang disabilitas dengan cara memberikan pendampingan dan juga pengawasan terhadap perusahaan. Hambatan yang dihadapi yaitu 1). Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas belum dimiliki semua perusahaan sehingga banyak perusahaan yang tidak membuka lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas. (2).Kurangnya perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Saran peneliti terkait penelitian ini adalah lebih ditingkatkan lagi peran Dinas tenaga kerja Provinsi untuk memperbanyak perjanjian kepada perusahaan-perusahaan agar luasnya kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas untuk dapat mempertahankan hidupnya dan diharapkan adanya punishmen terhadap perusahaan yang tidak melakukan amanah Undang-Undang untuk memperkerjakan penyandang disabilitas minimal 1% dari jumlah pekerjanya.
