Analisis Rendahnya Pendaftaran Sertifikat Halal Bagi Distributor Ayam Potong
Abstract
Indonesia dikenal sebagai mayoritas penduduknya beragama Islam, tetapi banyak produk-produk yang belum tentu kehalalannya. Sebagai negara hukum, Indonesia memberikan regulasi yakni Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang dikenal dengan kata Sertifikat Halal. Namun, sertifikat ini menhadapi berbagai kendala baik dari pemerintah maupun distributor ayam potong. Tujuan Penelitian ini adalah mengetahui kendala pendaftaran Sertifikat Halal bagi Distributor Ayam Potong di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dan mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam menghadapi kendala pendaftaran sertifikat halal di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Kendala yang dihadapi distributor meliputi keterbatasan pemahaman, prosedur administrasi yang rumit, biaya pengurusan yang memberatkan, serta waktu proses yang lama akibat minimnya auditor halal. Pilihan alternatif seperti sertifikat Juru Sembelih Halal (Juleha) sering dianggap lebih praktis, meskipun belum sepenuhnya memenuhi standar halal. Upaya pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengembangkan aplikasi sihalal untuk digitalisasi pengurusan, meluncurkan program sehati dengan layanan gratis bagi UMKM, serta melakukan kampanye masif untuk meningkatkan kesadaran pentingnya sertifikasi halal. Kemenag juga memfasilitasi distributor melalui pendampingan dan penguatan akses sertifikasi. Upaya ini bertujuan mempercepat penerapan sertifikasi halal, mendukung pelaku usaha kecil, dan mengembangkan ekonomi halal di Indonesia.
