Hukum Perjanjian Elektronik Dalam E commerce Studi Kasus Shopee di Indonesia

  • Achmad Fausi Universitas Trunojoyo Madura
  • Moh Karim Universitas Trunojoyo Madura
Keywords: Perjanjian elektronik; E commerce; Shopee; Perlindungan konsumen.

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap perdagangan di Indonesia, khususnya melalui e-commerce. Shopee, sebagai salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia, mengandalkan perjanjian elektronik untuk mengatur hubungan hukum antara pihak-pihak yang terlibat, yaitu pengguna, penjual, dan platform itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis validitas perjanjian elektronik di Shopee berdasarkan hukum Indonesia, khususnya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHPerdata.

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan studi kasus pada mekanisme perjanjian elektronik di Shopee. Analisis ditentukan pada tahapan pra-kontraktual, kontraktual, dan pasca-kontraktual, serta penyelesaian penyelesaian dalam transaksi di platform. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian elektronik di Shopee syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, termasuk kesepakatan para pihak, kecakapan, obyek yang jelas, dan sebab yang halal. Namun terdapat tantangan dalam penerapan perlindungan konsumen, terutama pada aspek transparansi, syarat dan ketentuan serta penyelesaian perdamaian secara efektif.

Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pengawasan oleh pemerintah terhadap perjanjian elektronik di platform e-commerce dan penyesuaian mekanisme penyelesaian penyelesaian oleh Shopee agar lebih ramah konsumen. Dengan demikian, perjanjian elektronik di e-commerce dapat memberikan keadilan dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi semua pihak.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2025-03-31