Pemberlakuan Denda Dalam Arisan Online Perspektif Fikih Muamalah
Abstract
Praktik arisan online di Desa Janti 3 Sukun Kota Malang memberikan kemudahan, namun penerapan aturan denda bagi anggota yang terlambat membayar menimbulkan pertanyaan terkait keabsahannya. Dalam fikih muamalah, penerapan denda berpotensi mengandung unsur riba yang dilarang, sehingga perlu ditinjau lebih lanjut kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip muamalah seperti kesepakatan, larangan riba, gharar, dharar, maisir, dan keadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui arisan online di Desa Janti 3 Sukun Kota Malang berdasarkan fikih muamalah dan untuk menganalisis unsur riba dalam arisan online di Desa Janti 3 Sukun Kota Malang. Adapun jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, yang menggabungkan analisis normatif terhadap ketentuan hukum dengan pengamatan langsung di lapangan. Dalam menganalisis penelitian ini peneliti menggunakan metode kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk memahami fenomena secara mendalam dengan menggambarkan kondisi, proses, dan pola yang terjadi dalam arisan online di Desa Janti 3 Sukun Kota Malang. Adapun hasil penelitian ini adalah arisan online di Desa Janti 3 Sukun, Kota Malang, menggunakan akad qardh yang pada dasarnya mubah, namun belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip muamalah, karena masih terdapat unsur riba, dharar, dan ketidakadilan, seperti denda keterlambatan yang termasuk riba jahiliyah serta biaya administrasi yang termasuk riba qardh.
