Pengawasan Pemerintah Terhadap Investasi Bodong
Abstract
Investasi adalah kegiatan yang dilakukan baik perorangan maupun badan
hukum, dengan tujuan untuk meningkatkan dan mempertahankan nilai
modalnya. Isu hukum dalam penelitian ini yaitu banyaknya kegiatan investasi
bodong di masyarakat meskipun sudah melakukan pengawasan terhadap
kegiatan tersebut. Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang memiliki
tugas dalam kegiatan di bidang Sektor Jasa Keuangan tentunya berperan aktif
pada problematika yang merugikan masyarakat saat ini. Tujuan dari
penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengawasan, persoalan dan upaya
OJK terhadap praktek investasi bodong di Kota Malang. Metode Penulisan
yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian yuridis empiris dengan metode
pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan berupa sumber
data primer dan sumber data sekunder, yang didapat melalui pengumpulan
data wawancara dan analisis data. Peneliti mengolah dan menganalisis data
menggunakan metode kualitatif. Dari hasil penelitian Otoritas Jasa Keuangan
sebagai ketua Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 16 lembaga dan
kementerian melakukan pengawasan dengan menggunakan 2 (dua) metode
yakni preventif (pencegahan) dan represif (penindakan). Faktor pendukung
dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan yaitu faktor literasi, koordinasi
dan penegakan hukum kendala dalam pengawasan dan kurangnya literasi
yang mempengaruhi pengetahuan masyarakat.
