Status Hukum Kewajiban Ganti Rugi Dalam Sengketa Perdata Yang Bertransisi Ke Ranah Pidana
Abstract
Latar belakang penelitian ini mencakup fenomena hukum yang terjadi ketika Budi Said membeli 7 ton emas dari PT Aneka Tambang pada tahun 2018, namun hanya menerima 5,9 ton. Ketidakpuasan Budi Said mengarah pada gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya, yang awalnya memutuskan untuk mengabulkan gugatannya. Situasi semakin rumit ketika PT Aneka Tambang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Budi Said, yang berujung pada penetapan status tersangka bagi Budi Said. Penelitian ini mengidentifikasi ketidakjelasan hukum yang muncul akibat transisi dari sengketa perdata ke ranah pidana dan dampaknya terhadap kewajiban ganti rugi dengan menganalisis perspektif hukum positif dan maqashid syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan analisis kualitatif, yang memungkinkan penulis untuk mengevaluasi secara mendalam mengenai kewajiban hukum dan implikasi etis dari tindakan PT Aneka Tambang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kekaburan hukum terkait kewajiban ganti rugi PT Aneka Tambang pasca penetapan tersangka Budi Said. Dalam perspektif Maqashid Syariah, tindakan PT Aneka Tambang dapat dianggap tidak sesuai dengan prinsip Hifz Al-Mal (memelihara harta), karena mereka tampak mengabaikan putusan pengadilan yang telah menguntungkan Budi Said. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pembuat kebijakan dan masyarakat dalam memahami dinamika hukum yang kompleks antara sengketa perdata dan pidana serta implikasinya terhadap keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
