Kepatuhan UMKM Pembuatan Tahu dan Susu Kedelai Terhadap Hukum Positif Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Abstract
Desa Pojok, Kabupaten Kediri, menjadi sentra produksinya. Namun, banyak UMKM di sektor ini belum memiliki legalitas usaha, meski legalitas penting untuk keamanan produk, kredibilitas, dan kemitraan. PP Nomor 5 Tahun 2021 melalui OSS mempermudah perizinan berbasis risiko, di mana usaha tahu dan susu kedelai tergolong risiko rendah. Namun, kendala seperti kurangnya pengetahuan dan persepsi bahwa izin hanya penting bagi usaha besar masih menghambat pelaku UMKM. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepatuhan produsen tahu dan susu kedelai di Desa Pojok terhadap peraturan tersebut dan mencari solusi atas hambatan legalitas usaha mereka. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepatuhan produsen tahu dan susu kedelai di Desa Pojok terhadap peraturan tersebut dan mencari solusi atas hambatan legalitas usaha mereka. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif untuk menganalisis kepatuhan UMKM tahu dan susu kedelai di Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri terhadap peraturan. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pelaku UMKM, DPMPTSP, dan Dinas Koperasi, sedangkan data sekunder berupa literatur dan dokumen hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen, kemudian diolah secara deskriptif kualitatif melalui tahap editing, klasifikasi, dan penarikan kesimpulan untuk menjawab rumusan masalah penelitian. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan UMKM produsen tahu dan susu kedelai di Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri terhadap Pasal 4 PP Nomor 5 Tahun 2021 masih belum optimal. Sebagian besar UMKM belum sepenuhnya memahami dan memenuhi kewajiban terkait perizinan berusaha berbasis risiko. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dari pemerintah DPMPTSP dan Dinas Koperasi dan UMKM, keterbatasan sumber daya yang dimiliki UMKM, serta prosedur perizinan yang dianggap rumit.
