Perlindungan Hukum Pekerja On Call Work Sektor Jasa Transportasi Bus Pariwisata Perspektif Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Maqashid Syariah

  • Nina Mardhiyah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Pekerja on call work; undang-undang ketenagakerjaan; maqashid syariah.

Abstract

Pekerja on call work di sektor jasa transportasi, terutama pada perusahaan PT.X bus pariwisata memiliki jam kerja tidak tetap dan tidak dapat diprediksi. Kondisi ini berdampak pada keseimbangan kehidupan pekerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum pekerja on call work dalam perspektif undang-undang ketenagakerjaan dan maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara, kuesioner, observasi dan dokumentasi, dengan pengolahan data melalui tahap pemeriksaan data, klasifikasi, verifikasi, analisis dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum yang didapat pekerja on call work di perusahaan PT.X tersebut belum maksimal. Beberapa pekerja menerima upah di bawah UMK, tidak memperoleh upah lembur bagi pekerja yang bekerja melebihi waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan belum sepenuhnya mendapatkan jaminan sosial. Dalam Maqashid Syariah yakni dalam aspek hifzh din (memelihara agama) pekerja dapat meningkatkan nilai ibadah ketika perjalanan ziarah wali. Namun, aspek hifzh nafs (memelihara jiwa) dan hifzh maal (memelihara harta) belum maksimal, ditandai dengan waktu istirahat bersifat fleksibel namun tidak memadai, serta belum terpenuhinya hak atas jaminan kesehatan dan kompensasi lembur.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2025-03-31