Implementasi Konversi Sepeda Motor Bahan Bakar Menjadi Listrik Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2023

  • Beta Berlian Cahya Ningrum UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Implementasi; Pelaku Usaha Bengkel; Konversi; Sertifikasi; Kendala.

Abstract

Konversi sepeda motor berbahan bakar minyak menjadi sepeda motor listrik merupakan langkah strategis yang penting dalam mendukung transisi energi ramah lingkungan di Indonesia. Proses ini diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2023 yang mensyaratkan sertifikasi bengkel konversi untuk memastikan keamanan dan legalitas kendaraan hasil konversi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi regulasi tersebut dan mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha bengkel konversi. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui wawancara terhadap pelaku usaha di sektor konversi sepeda motor di wilayah Malang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar bengkel belum memenuhi syarat sertifikasi karena keterbatasan modal, sarana teknis, dan pemahaman terhadap regulasi yang ada. Proses sertifikasi juga dianggap rumit dan memberatkan bagi bengkel kecil. Hanya sebagian kecil bengkel yang telah mampu menjalankan konversi sesuai dengan ketentuan pemerintah. Temuan ini menunjukkan perlunya adanya dukungan kebijakan, seperti pemberian insentif dan penyederhanaan prosedur, agar program konversi dapat berjalan dengan lebih optimal. Penelitian ini memberikan gambaran faktual mengenai pelaksanaan regulasi konversi kendaraan listrik di tingkat pelaku usaha dan dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk perbaikan kebijakan di masa depan.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2025-06-24