Pengawasan Over-Dimension Over-Loading Angkutan Pasir Perspektif Mashlahah Berdasarkan Hukum Positif
Abstract
Fenomena Over-Dimension and Over Loading (ODOL) dalam transmisi hasil penambangan pasir masih sering terjadi di kawasan lereng Gunung Kelud, Kabupaten Kediri. Meskipun Peraturan Bupati Kediri No. 78 Tahun 2016 telah diterbitkan untuk mengatur tentang dimensi dan muatan kendaraan, pelanggaran terkait kelebihan muatan dan dimensi kendaraan tetap terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan dari Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas belum terlaksana secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Pengawasan atas Problematika Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Kabupaten Kediri terhadap pelanggaran Over-Dimension and Over Loading (ODOL) berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Bupati Kediri No. 78 Tahun 2016, dalam perspektif mashlahah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dengan data yang diuraikan secara deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dengan data yang diuraikan secara deskriptif kualitatif. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara semi-terstruktur dan dokumentasi. Metode pengolahan data melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan/verifikasi. Lokasi penelitian adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri, dan Satuan Lalu Lintas Kabupaten Kediri.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan oleh Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Kabupaten Kediri melalui operasi gabungan dengan menggunakan alat timbangan portabel untuk memeriksa kendaraan secara langsung belum menjaga unsur kemaslahatan berupa keselamatan jiwa dan harta karena problematika Over-Dimension and Over Loading (ODOL) termasuk ke dalam mashlahah dharuriyyat (primer). Hal ini disebabkan karena adanya kerusakan pada alat timbangan portabel yang digunakan dalam operasi dan bocornya informasi jadwal operasi, serta penurunan muatan yang sudah tidak diterapkan. Upaya lain seperti sosialisasi dan Area Traffic Control System (ATCS) , juga belum memenuhi unsur mashlahah karena minimnya penindakan terhadap pelanggar.
