Implementasi Pengelolaan Zakat Melalui Crowdfunding Perspektif Hukum Dan Teori Manajemen Berbasis Akuntabilitas Transparansi
Abstract
Kemajuan teknologi telah mendorong BAZNAS dan LAZ memanfaatkan platform crowdfunding sebagai inovasi dalam pengelolaan zakat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 memang mengatur pengelolaan zakat, namun belum mencakup secara khusus mekanisme melalui crowdfunding digital. Hal ini menimbulkan celah hukum yang berpotensi disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis hukum. Penelitian ini menggunakan dua sumber data yaitu data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, lalu dianalisis berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 dan teori manajemen zakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan zakat melalui crowdfunding di LAZ Kota Malang telah berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, khususnya dalam mekanisme penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Dari perspektif teori manajemen zakat, keempat fungsi utama perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan telah diterapkan secara efektif dan terstruktur. Perencanaan dilakukan secara kolaboratif lintas divisi, pengorganisasian disesuaikan dengan perkembangan teknologi digital, pelaksanaan memanfaatkan media daring untuk menjangkau muzakki dan menyalurkan zakat secara tepat sasaran, serta pengawasan dilakukan secara sistematis guna menjamin transparansi dan akuntabilitas. Hal ini menunjukkan bahwa crowdfunding menjadi sarana yang efektif dalam modernisasi pengelolaan zakat di era digital.
