Harmonisasi Regulasi Stablecoin dalam Pembayaran Lintas Negara Perspektif Maṣlaḥah Mursalah di Indonesia
Abstract
Artikel ini menganalisis penggunaan stablecoin sebagai valuta asing dalam pembayaran lintas negara dari perspektif maslahah mursalah. Di tengah potensi stablecoin untuk mengatasi inefisiensi sistem pembayaran tradisional, implementasinya di Indonesia terhambat oleh disharmoni regulasi antara Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 3 Tahun 2024 yang membuka inovasi dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/7/PBI/2022 yang melarang aset kripto sebagai dasar transaksi valuta asing. Artikel ini bertujuan mengidentifikasi manfaat dan risiko penggunaan stablecoin serta mengkajinya melalui teori maslahah mursalah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan stablecoin menawarkan manfaat efisiensi biaya, kecepatan transaksi, stabilitas nilai, dan inklusi keuangan. Namun, risikonya meliputi ketidakpastian regulasi, transparansi cadangan, keamanan teknologi, dan dampak sistemik. Dari tinjauan maslahah mursalah, penggunaan stablecoin terbukti memenuhi kriteria maslahah haqiqi (hakiki) dan universal, serta dapat selaras dengan prinsip syariah jika dikelola dengan cadangan transparan untuk transaksi riil. POJK No. 3 Tahun 2024 dinilai lebih sejalan dengan prinsip maslahah mursalah dibandingkan PBI No. 24/7/PBI/2022
