Perlindungan Hukum Driver Online Wanita Dalam Ekonomi Digital Perspektif Maqasid Syariah Berbasis Keadilan Gender
Abstract
Artikel ini membahas perlindungan hukum bagi driver online perempuan dalam sistem kerja digital berbasis aplikasi, dengan fokus pada analisis Maqasid Syariah. Latar belakang penelitian ini adalah tingginya partisipasi perempuan dalam sektor ojek online yang disertai dengan berbagai kerentanan, seperti pelecehan seksual, kekerasan verbal, serta ketidakjelasan status hukum sebagai mitra kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang tersedia dan sejauh mana prinsip-prinsip Maqasid Syariah diimplementasikan dalam konteks kerja digital ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh melalui wawancara dengan driver perempuan di Komunitas Grab Queen Malang dan pihak aplikator, serta studi dokumentasi terhadap regulasi dan kebijakan kemitraan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan masih minim dan lebih banyak berasal dari solidaritas komunitas. Perspektif Maqasid Syariah menegaskan bahwa perlindungan jiwa, martabat, dan harta perempuan belum terpenuhi secara optimal. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi afirmatif dan sistem perlindungan berbasis gender yang lebih komprehensif.
