Pengawasan UPT Perlindungan Konsumen Malang Terhadap Barang Tanpa Petunjuk Penggunaan Perspektif Hukum dan Maqashid Syariah
Abstract
Setiap Produk yang diperdagangkan wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan barang dengan Bahasa Indonesia. Tetapi masih ditemukan produk elektronik di Kota Malang yang belum melengkapi produk dengan petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kendala dan Upaya UPT Perlindungan Konsumen dalam melakukan pengawasan terhadap petunjuk penggunaan barang serta mengetahui bagaimana efek negatif dari petunjuk penggunaan barang menggunakan Bahasa Asing menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Maqashid Syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan wawancara dan dokumentasi, yang diolah dengan tahap reduksi data kemudian penyajian data lalu penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala terkait pengawasn yaitu kurangnya sumber daya manusia, kurang patuhnya Masyarakat terhadap ketentuan yang berlaku. Serta Upaya yang dilakukan UPT Perlindungan Konsumen Malang yaitu dengan menambah kegiatan sosialisai khususnya kepada pelaku usaha, dan menambah kegiatan pengawasan agar pengawasan bisa dilakukan secara meluas ke wilayah yang belum tersentuh. Efek negatif petunjuk penggunaan dengan Bahasa Asing menurut UUPK yakni tidak terpenuhinya hak konsumen yang terdapat dalam pasal 4 nomor 3 untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan jelas. Menurut Maqashid Syariah tidak sesuai dengan konsep Hifdz al-Nafs, Dimana pelaku usaha harus memiliki tanggung jawab dalam memperjualbelikan barangnya, sehingga tidak akan merugikan konsumen.
