Tinjauan Hukum Perjanjian Syariah terhadap Merchant Discount Rate dalam Transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)
Abstract
Penelitian ini mengkaji kesesuaian Merchant Discount Rate (MDR) dalam transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dengan prinsip hukum perjanjian syariah. Meskipun QRIS memberikan kemudahan transaksi digital, mekanisme pemotongan MDR yang dibebankan kepada merchant, khususnya pelaku UMKM, menimbulkan persoalan dari sisi transparansi, kesepakatan, dan keadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menelaah regulasi yang berlaku serta prinsip akad dalam Islam. Hasil analisis menunjukkan bahwa sebagian besar merchant tidak memahami secara jelas keberadaan dan besaran MDR, bahkan sering kali tidak ada persetujuan eksplisit yang sesuai dengan syarat sah akad syariah. Selain itu, ketimpangan posisi tawar antara merchant dan penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) memperkuat indikasi ketidakadilan dalam kontrak. Dalam konteks hukum Islam, hal ini berpotensi melanggar prinsip ridha, kejelasan akad, dan mengandung unsur gharar. Penelitian ini merekomendasikan perlunya transparansi kontrak, edukasi hukum fiqih muamalah kepada pelaku usaha, serta reformulasi akad yang lebih adil dan syariah-compliant dalam sistem pembayaran digital. Dengan demikian, diharapkan ekosistem QRIS dapat berjalan secara efisien dan tetap selaras dengan nilai-nilai syariah.
