Analisis Hukum Perjanjian Bisnis Claw Machine antara Agen Permainan dan UMKM
Abstract
Adanya fenomena permainan cakar mesin di tempat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), mendapat banyak perhatian dari khalayak umum tak terkecuali para akademisi dan MUI, hal tersebut merupakan bisnis yang dijalankan oleh beberapa agen permainan cakar mesin dengan menawarkan sebuah kesepakatan atau bisnis pada pemilik UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme perjanjian yang dilakukan oleh agen permainan cakar mesin dengan pelaku usaha UMKM dan untuk mengatahui perspektif fiqh muamalah terhadap perjanjian bisnis tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan yuridis sosiologis, jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder, metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara, dengan menggunakan metode pengolahan data editing, classifying, vrifying, analysing, dan concluding. Hasil penelitian ini menunjukkan, (1) mekanisme yang dilakukan oleh agen permainan dengan pemilik toko yaitu dengan cara agen permainan menitipkan permainan kepada pemilik toko dan agen permainan memberikan ketidakseimbangan berupa uang untuk mengganti listrik yang terpakai sesuai dengan pendekatan. Kemudian agen melakukan kesepakatan bagi hasil dari penjualan koin kepada pemilik toko dengan besaran persentase yang disepakati dan sesuai dengan penghitungan koin dalam mesin. (2) Perspektif fiqh muamalah terkait perjanjian yang dilakukan agen permainan dengan pemilik toko, terdapat 2 akad yaitu, akad wadi'ah yad amanah, dan akad muḍarabah. Dalam perspektif fiqh muamalah, akad yang dilakukan oleh keduanya sedari awal merupakan akad batil dan secara hukum dianggap tidak ada, karena objek akad dalam akad ini yaitu permainan cakar mesin mengandung unsur untung-untungan atau judi untuk mendapatkan hadiah yang dicapit. Hal tersebut tentu dilarang oleh syari'at. Selain itu, karena dalam pembagian hasil penjualan koin terdapat unsur gharar atau ketidakjelasan.
