Tinjauan Fikih Muamalah dan Hukum Konsumen atas Ganti Rugi Akad Sewa Jasa Pengiriman Sapi
Keywords:
Force Majeure, Fikih Muamalah, Hukum Perlindungan Konsumen
Abstract
- Murni merupakan perusahaan jasa pengiriman sapi antar pulau melalui jalur laut menggunakan kapal kayu, yang berlokasi di Desa Telaga Biru, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Jasa ini banyak diminati oleh pebisnis sapi di Pulau Madura karena dianggap efisien, ekonomis, dan minim risiko. Namun, risiko tetap ada, terutama terkait cuaca laut yang tidak menentu, yang menyebabkan kematian sapi selama perjalanan meskipun telah memenuhi SOP dan seleksi ketat. Dalam kondisi demikian, konsumen seringkali menuntut ganti rugi, meskipun penyebab kerugian adalah force majeure yang berada di luar kendali pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana praktik akad sewa jasa pengantar sapi di CV. Murni, dan bagaimana tinjauan fikih muamalah dan hukum perlindungan konsumen terhadap tuntutan ganti rugi akibat force majeure. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad sewa jasa di CV. Murni termasuk akad ijarah yang dilakukan secara lisan. Dalam perspektif fikih muamalah, force majeure dikategorikan sebagai kondisi darurat yang merujuk pada kaidah "al-ḍarar yuzāl" (kemudaratan harus dihilangkan). Dari sisi hukum perlindungan konsumen, CV. Murni telah memenuhi kewajibannya sebagai pelaku usaha, sementara konsumen belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, tuntutan ganti rugi dalam kasus ini tidak memiliki dasar hukum yang sah baik menurut fikih muamalah maupun hukum positif.
Downloads
Download data is not yet available.
Published
2025-12-10
Section
Articles
