Penerapan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard terhadap Sengketa Ekonomi Syariah (Studi Kasus Putusan PA Tulungagung No. 1573/Pdt.G/2024/PA.TA)
Abstract
Naskah Munculnya fenomena putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah telah mendorong penelitian ini. Fenomena ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari dasar hukum dan pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim ketika mereka membuat keputusan NO dalam kasus wanprestasi kontrak pembiayaan syariah. Selain itu, bagaimana keputusan ini berdampak pada hak-hak pihak dan sistem peradilan agama. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif. Putusan Pengadilan Agama Tulungagung dengan rincian No. 1573/Pdt.G/2024/PA.TA dan literatur hukum yang berkaitan dengan acara tersebut digunakan sebagai bahan analisis. Hasil penelitian menunjukkan, meskipun substansi wanprestasi telah terbukti, putusan NO dijatuhkan karena gugatan penggugat mengandung cacat formil berupa ketidaksesuaian antara posita dan petitum, yang dikenal sebagai libel samar. Hasil ini menegaskan bahwa kualitas formil gugatan sangat penting untuk proses persidangan berlangsung. Studi ini membantu memperkuat pemahaman tentang hukum acara dalam praktik ekonomi syariah. Ini juga menjadi referensi penting bagi penggugat saat mereka membuat gugatan formal untuk menghindari kegagalan prosedural.
