Legalitas dan Hukum Fiqh Muamalah dalam Praktik Perdagangan Binary Options di Indonesia
Abstract
Selama masa pemulihan perekonomian akibat pandemi Covid-19 opsi biner kembali diminati oleh banyak pihak sebagai investasi jangka pendek dengan model transaksi high risk-high return. Resiko perdagangan opsi biner kian meningkat sebab seluruh kegiatan perdaganagan dilakukan secara daring. Oleh karena itu, untuk menghindari kerugian diperlukan aturan perundang-undangan yang jelas dan juga penelitian untuk mengetahui status hukum opsi biner berdasarkan fiqh muamalah.
Artikel ini berfokus pada legalitas yang terdapat dalam transaksi opsi biner di Indonesia dan status hukumnya dalam fiqh muamalah dengan melihat sistem transaksinya. Artikel ini merupakan penelitian normatif yang mengkaji berbagai bahan hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang telah dikumpulkan dan diedit akan diklasifikasikan kemudian dianalisa sehingga dapat menghasilkan sebuah kesimpulan.
Dari artikel ini ditemukan bahwa opsi biner tidak diadaptasi secara khusus di Indonesia. Legalitas perdagangan opsi biner tidak terpisah dari legalitas pialang yang menyelenggarakannya. Hal ini disebabkan oleh tolak ukur legal atau tidaknya perdagangan ini bukanlah bentuknya melainkan penyelenggara perdagangan. Dalam fiqh muamalah, jual beli opsi biner dikelompokkan sebagai jual beli yang dilarang sebab tidak memenuhi syarat barang untuk diperjualbelikan. Dalam jual beli opsi biner ditemukan banyak ‘aib yang merusak akad jual beli. Perdagangan opsi biner dipenuhi oleh spekulasi dan kemungkinan manipulasi yang tinggi.
