Urgensi Uji Tipe Ulang Sepeda Motor Kustomisasi dalam Perspektif Maqashid Syariah dan Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Abstract
Pengujian tipe ulang diperlukan ketika kendaraan mengalami perubahan bentuk, fungsi, atau konstruksi yang signifikan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan tetap memenuhi standar keselamatan dan layak untuk digunakan di jalan raya. setiap pemilik bengkel diwajibkan untuk mengujikan tipe ulang kendaraan kepada Direktur Jendral Perhubungan dan mengetahui respon dari pemilik bengkel tersebut dan melihat kepada tinjauan Syariah dengan berjalannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu dengan mengumpulkan data secara langsung kepada pihak-pihak terkait di 3 bengkel kustomisasi di Kota Malang. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis, yaitu digunakan untuk meneliti efektivitas bekerjanya hukum hasil dari pengerjaan bengkel, Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak pemilik usaha bengkel yang belum memahami sepenuhnya pentingnya pengujian tipe ulang dari sisi hukum maupun agama. Beberapa menganggapnya sebagai beban administratif semata, bukan sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap keselamatan publik. kebijakan ini dapat dijalankan secara efektif dan selaras dengan nilai-nilai kemaslahatan yang diajarkan dalam Islam. Dari perspektif maqashid syariah, pengujian tipe ulang sejalan dengan prinsip menjaga jiwa (hifzh al-nafs), melindungi harta (hifzh al-mal), dan menjaga agama (hifzh ad-din).
