Ketidakjelasan Aset pada Trading Digital Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Abstract
Kemajuan teknologi dan perubahan ekonomi global telah mendorong meningkatnya aktivitas investasi, termasuk trading saham dan forex, yang kini dapat diakses dengan lebih mudah melalui berbagai platform digital. Situasi ini memunculkan kebutuhan untuk menelaah secara menyeluruh kesesuaian praktik tersebut dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Kajian ini berfokus pada analisis trading saham dan forex dari perspektif syariah serta menelusuri faktor-faktor yang memengaruhi perilaku trader, terutama aspek psikologis seperti overconfidence dan pengalaman keberhasilan sebelumnya. Berdasarkan regulasi, fatwa DSN-MUI, literatur fikih, dan temuan empiris, diperoleh hasil bahwa secara umum transaksi saham dan forex dibolehkan selama tidak melanggar ketentuan syariah, khususnya terkait larangan riba, gharar, dan maisir. Meskipun demikian, beberapa praktik seperti penggunaan leverage dalam forex dipandang mengandung potensi riba. Selain itu, aspek psikologis terbukti berpengaruh terhadap intensitas trading, di mana overconfidence (p-value 0,003) dan keberhasilan masa lalu (p-value 0,000) mendorong peningkatan frekuensi transaksi, tetapi juga memperbesar kemungkinan kerugian. Temuan ini menekankan perlunya literasi keuangan syariah, perlindungan hukum, serta regulasi yang memadai untuk memastikan aktivitas trading berjalan secara aman, etis, dan sesuai dengan prinsip syariah.
