Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Peer To Peer Lending
Abstract
Artikel ini mengulas tentang bagaimana konsep ideal peer-to-peer (P2P) lending seharusnya berjalan, dasar hukum yang mengaturnya di Indonesia, serta bagaimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan terhadap praktik tersebut. Konsep ideal P2P Lending menekankan transparansi, akuntabilitas, perlindungan konsumen, serta kepatuhan terhadap regulasi, dengan platform bertindak sebagai perantara digital yang menyediakan infrastruktur teknologi, verifikasi data, dan keamanan informasi, tanpa menanggung risiko gagal bayar. Secara yuridis, penyelenggaraan P2P Lending berlandaskan POJK Nomor 10 Tahun 2022 sebagai regulasi utama, diperkuat oleh UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan UU Perlindungan Konsumen. Pengawasan OJK dilakukan melalui perizinan, pembinaan, penegakan hukum administratif, serta penerapan pengawasan berbasis risiko yang mencakup keamanan data, penggunaan rekening escrow dan virtual account, serta implementasi Good Corporate Governance. Meskipun pengawasan OJK telah meningkatkan kepastian hukum, efektivitasnya masih terkendala oleh fintech ilegal, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta regulatory lag terhadap perkembangan teknologi. Artikel ini menyimpulkan bahwa penyelenggaraan dan pengawasan ideal P2P Lending harus bersifat dinamis, aman, dan berkeadilan, dengan dukungan literasi digital dan pengawasan teknologi yang adaptif untuk menciptakan ekosistem fintech yang sehat dan terpercaya.
