Upaya Penyelesaian Sengketa Pembatalan Konser oleh LPKSM Bale Ihsani Bandung
Abstract
Pembatalan Swastamita Fest 2024 menimbulkan sengketa antara penyelenggara acara dan konsumen, terutama terkait pengembalian dana tiket. Penelitian ini berfokus pada peran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Bale Ihsani dalam menangani sengketa serta menganalisis bentuk pertanggungjawaban penyelenggara ketika tidak memenuhi kewajiban refund sesuai hasil mediasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan teknik wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LPKSM Bale Ihsani menjalankan proses mediasi berbasis musyawarah untuk mufakat, namun penyelesaiannya terhambat keterbatasan dana dan ketidakjelasan komitmen penyelenggara. Penelitian ini menegaskan bahwa hak konsumen telah dilanggar sebagaimana diatur dalam UUPK, serta penyelenggara memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memenuhi kewajiban refund sebagai bentuk perlindungan konsumen.
