Kerja Sama Bagi Hasil Pada Usaha Telur Asin Perspektif Fatwa DSN-MUI Nomor: 115/DSN-MUI/IX/2017
Abstract
Kerja sama bagi hasil menjadi salah satu hal umum dalam dunia usaha. Permasalahan yang seringkali ditemukan dalam kerja sama ini terjadi pada tahapan mengambil keputusan dan pembagian keuntungan. Hal ini sebagaimana yang terjadi di usaha telur asin Jaya di Desa Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme kerja sama bagi hasil di usaha telur asin Jaya dan analisisnya berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 115/DSN-MUI/IX/2017. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis. Sumber data terdiri dari sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menyatakan kerja sama bagi hasil pada usaha telur asin Jaya Desa Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu telah dilakukan antara kedua belah pihak dengan keuntungan masing-masing dari prosentase yang telah ditentukan di awal perjanjian. Namun terdapat ketidaksesuaian dalam nisbah bagi hasil keuntungannya ketika pengelola mengalami kerugian. Selain itu dalam proses pengambilan keputusan dan pemotongan nisbah dilakukan secara sepihak oleh pemilik telur asin Jaya tanpa melalui musyawarah antara pengelola dan pemodal. Pemberian keuntungan juga seringkali terlambat. Sehingga diketahui bahwa kerja sama bagi hasil pada usaha telur asin Jaya belum sesuai dengan Fatwa DSN MUI Nomor:115/DSN-MUI/IX/2017 terkait akad mudharabah karena terdapat kelalaian dari pihak pengelola.