Praktik Jual Beli Pouch Wish Dalam Live Streaming Tiktok Perpektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 146/Dsn-Mui/Xii/2021 Tentang Online Shop

  • Marcel Klana Sya`rani UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Pouch Wish, Tiktok Shop, Fatwa DSN-MUI No. 146, Perlindungan Konsumen

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong maraknya transaksi jual beli melalui live streaming di TikTok Shop, termasuk praktik pouch wish. Praktik ini melibatkan pembelian berdasarkan warna benik sebagai harapan tanpa mengetahui secara pasti isi pouch, sehingga menimbulkan ketidakpastian yang berpotensi mengandung unsur gharar dan bersifat spekulatif. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan praktik pouch wish dari perspektif hukum Islam berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 146/DSN-MUI/XII/2021 serta perspektif hukum positif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian bersifat yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap pelaku usaha, pengguna TikTok Shop, dan konsumen, sementara data sekunder bersumber dari literatur, jurnal ilmiah, serta peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli pouch wish di live streaming TikTok tidak memenuhi syarat sah akad dalam hukum Islam karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian objek) dan maysir (spekulasi), sehingga bertentangan dengan prinsip Fatwa DSN-MUI Nomor 146/DSN-MUI/XII/2021 yang menekankan keterbukaan informasi, kejelasan akad, larangan gharar dan tadlis, serta keadilan dan transparansi dalam transaksi digital. Dari sudut hukum positif, praktik ini melanggar hak konsumen atas informasi yang jelas dan benar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen, berpotensi menyesatkan konsumen, mendorong pembelian impulsif, serta melemahkan posisi tawar mereka dalam e-commerce.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2026-05-08