Tinjauan Akad dan Etika Promosi Dalam Islam Terhadap Afiliasi Tiktok Menggunakan Video Buatan Artificial Intelligence (AI) Perspektif Maqashid Syariah
Abstract
Semakin berkembangnya teknologi, muncul adanya Artificial Intelligence (AI) yang digunakan masyarakat sebagai alat bantu promosi terutama dalam platform e-commerce seperti TikTok. Sebagai alat bantu, AI memiliki dampak negatif dan positif. Dampak tersebut dibuktikan dengan adanya video yang beredar terkait video promosi hasil buatan AI dalam afiliasi TikTok yang merugikan konsumen karena terdapat misleading informatioan (overclaim). Beberapa kasus menimbulkan keresahan bagi masyarakat karena banyak yang di rugikan. Tujuan penelitian ini dilakukan guna mengetahui akad dan etika promosi menggunakan AI dan bagaimana hukumnya dalam Islam serta apakah perbuatan penggunaan AI melanggar undang-undang yang berlaku. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa akad yang digunakan dalam video afiliasi TikTok hasil buatan AI menggunakan akad ju’alah. Dalam hukum Islam video buatan AI sah jika memenuhi rukun dan syarat akad ju’alah serta tidak melanggar undang-undang jika memenuhi empat syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Adapun etika promosi yang digunakan dalam promosi menggunakan video hasil buatan AI harus sesuai dengan prinsip-prinsip maqashid syariah seperti hifzd al-din (pelestarian agama), hifzd al-‘aql (memelihara akal) dan hifzd al-maal (memelihara harta). Secara umum, afiliator juga harus memenuhi etika promosi pada umumnya diantaranya ialah: (1) isi video jujur dan transparan; (2) tidak menjelekkan produk lain; (3) tanggung jawab (amanah) terhadap produk yang dipromosikan; (4) tidak mudah bersumpah saat berpromosi dan; (5) produk halal secara li-dzatihi dan li-ghairihi.
