Jual Beli Bahan Bangunan dengan Sistem Pembayaran Cash Tempo Perspektif Hukum Islam
Abstract
Jual beli dengan sistem pembayaran cash tempo menjadi kebiasaan baru di masyarakat. Sistem pembayaran ini memberi banyak kemudahan bagi pembeli tetapi terdapat permasalahan seperti adanya penambahan harga sebelum barang mengalami kenaikan, pembeli merasa dirugikan, dan ketidakjelasan akad yang digunakan. Penelitian ini dilakukan untuk menjabarkan praktik jual beli bahan bangunan dengan sistem pembayaran cash tempo di UD. Sumber Waras Desa Sugihwaras Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan beserta tinjauannya menggunakan Hukum Islam. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli bahan bangunan dengan sistem pembayaran cash tempo di UD. Sumber Waras terdapat penambahan biaya yang bertujuan mengantisipasi kenaikan harga barang. Penjual dan pembeli melakukan kesepakatan kemudian pembeli diwajibkan membayar DP sebesar 60% dari total transaksi. Kurangnya pembayaran dibayarkan pada waktu yang telah disepakati dengan tempo maksimal 6 bulan. Sistem pembayaran tersebut hukumnya boleh sebagaimana ayat Al-Qur’an pada surah An-Nisa’ ayat 29 dan kaidah asal muamalah. Penambahan harga yang ada juga bukan termasuk riba dan gharar sebagaimana pendapat Jumhur Ulama yang membolehkan penambahan harga. Oleh sebab itu praktik jual beli bahan bangunan dengan sistem pembayaran cash tempo di UD. Sumber Waras Desa Sugih Waras kecamatan Deket Kabupaten Lamongan tidak bertentangan dengan syariat.