Metode Ijtihad Dan Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Agama Blitar Dalam Perkara Dana Talangan Haji Sengketa Ekonomi Syariah Putusan Nomor 3333/Pdt.G/2014/PA.BL
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui ijtihad hakim Pengadilan Agama Blitar dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah mengenai dana talangan haji. Jenis Penelitian Ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikaitkan dengan hukum positif yang ada di Indonesia terutama Peradilan Agama, dalam menyelesaikan mengenai sengketa ekonomi syari’ah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa metode ijtihad hakim dalam putusan Nomor 3333/Pdt.G/2014/PA.BL majelis hakim Pengadilan Agama Blitar menerapkan metode ijtihad dengan tujuan kemaslahatan. Sehingga salah satu formulasi hukum yang dipakai hakim dalam berijtihad adalah maqashid asy-syari’ah dimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut menggunakan metode ijtihad maslahah mursalah dengan mempelajari pokok-pokok perkara dan membaca alat-alat bukti yang dibeberkan oleh pihak penggugat dan tergugat demi kemaslahatan jamaah dan menimbang seadil-adilnya berdasarkan beban pembuktian Asas Actori Incubit Probatio yang searah dengan maksud pasal 163 Herzien Inlandsch Reglament (selanjutnya disebut HIR) yang meletakkan beban pembuktian kepada siapa yang mendalilkan harus membuktikan. Penggugat tidak dapat membuktikan gugatannya yang disebabkan dalil-dalil gugatan Penggugat yang ada dalam gugatannya harus membuktikan dalil dalilnya, berdasarkan pasal 163 HIR, selain itu para pihak dibebani pembuktian untuk menguatkan dalil masing-masing.