Ratio Decidendi Putusan Pengadilan Agama Jember Tentang Wanprestasi Akad Murabahah Tinjauan Teori Keadilan Murtadha Muthahhari

  • Zeineta Akmalia Fajrin UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Abstract

Perjanjian pembiayaan akad murabahah sering menimbulkan konflik diantara para pihak. Berdasarkan kasus wanprestasi pada Putusan Nomor 003/Pdt.GS/2022/PA.Jr tentang wanprestasi dalam akad murabahah, pertimbangan hakim dinilai tidak adil bagi salah satu pihak, faktanya pihak BPRS dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan murabahah juga melakukan pelanggaran hukum. Namun hakim hanya berfokus pada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh nasabah. hal ini berdampak pada ketidakadilan dalam memberikan pertimbangan yang dilakukan oleh hakim. Sehingga tujuan masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji tinjauan teori keadilan Murtadha Muthahhari terhadap ratio decidendi putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 003/Pdt.GS/2022/PA.Jr wanprestasi akad murabahah.

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus serta bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data menggunakan internet searching. Metode analisis bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif.

Pertimbangan hakim dalam putusan ini berdasarkan teori Keadilan Murtadha Muthahhari belum cukup untuk menjadi tolak ukur terciptanya suatu keadilan, menurut Murtadha Muthahhari keadilan dapat terwujud apabila, keadilan mencapai arti keseimbangan, dengan memperlakukan setiap orang dengan sama tanpa ada diskriminasi dan memberikan hak kepada setiap orang yang berhak memperolehnya serta memperlakukan seseorang sesuai dengan proporsinya masing-masing.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2025-01-03