Analisis Wakaf Produktif di Kota Malang Perspektif Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Hukum Islam
Abstract
Banyak wakaf yang telah berkembang di Indonesia, akan tetapi potensi wakaf ke arah produktif belum optimal. Banyak faktor yang mempengaruhi sulit berkembangnya wakaf. Pengembangan wakaf produktif merupakan salah satu cara alternatif untuk mengatasi masalah perekonomian dan memajukan perekonomian di Indonesia. Fokus masalah dalam penelitian ini adalah menganalisis wakaf produktif di Kota Malang perspektif Undang-Undang Wakaf dan Hukum Islam, serta menganlisis faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan dan pengelolaan wakaf produktif di Kota Malang. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang metodenya langsung turun ke lapangan untuk mencari data dari informan atau biasa dikenal dengan penelitian lapangan (field research). Hasil dari pembahasan yang didapat adalah berdasarkan Undang-Undang Wakaf, pelaksanaan wakaf produktif di Kota Malang sudah sesuai dengan UU yang berlaku, sedangkan dalam Hukum Islam pun tidak ada kejanggalan hukum yang digunakan dalam pelaksanaan wakaf di Kota Malang. Adapun faktor pendukung adalah adanya dukungan Sumber Daya Manusia, dan dukungan keuangan. Sedangkan faktor penghambat pelaksanaan wakaf produktif di Kota Malang adalah kurangnya sosialisasi antar mitra lembaga maupun dengan nadzir, pengolahan dan manajemen, objek wakaf dan komitmen nadzir, serta lemahnya kontrol.