Jual Beli Barang Sitaan di Pondok Pesantren Al-Hikmah Al-Fathimiyyah Malang Perspektif Madzhab Syafi'i
Abstract
Jual beli dalam al-Qur’an termaktub boleh hukumnya dilakukan dengan rukun dan syarat tertentu. Praktik jual beli juga dilakukan terhadap barang sitaan santri di Pondok Pesantren al-Hikmah al-Fathimiyyah dan dijual kepada santri secara umum. Praktek jual beli ini menjadi bagain dari bai fudhuly yang dipandang oleh madzhab Syafi’i yang dikaji kitabnya di Pondok Pesantren ini sebagai jual beli yang batal. Rumusan masalah artikel ini adalah bagaimana praktek sita sebagai ta’zir dan jual beli barang sitaan tersebut di PP al-Hikmah al-Fathimiyyah dalam perspektif madzhab Syafi’i. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum pengurus dalam sita dan jual beli barang sitaan santri serta menyimpulkan praktek tersebut dari sudut pandang madzhab Syafi’i. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif dan sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah pertama, praktek sita barang sebagai ta’zir atas pelanggaran kebersihan tidak diperbolehkan oleh madzhab Syafi’i sehingga tidak dapat menjadi dasar kepemilikan atas barang sitaan oleh pengurus atau pondok. Kedua, jual beli barang sitaan termasuk pada bai fudhuly yang dipandang batal secara mutlak menurut Madzhab Syafi’i bahkan jika mendapatkan izin dari pemilik barang. Maka, jual beli barang sitaan di Pondok Pesantren al-Hikmah al-Fathimiyyah dalam perspektif Madzhab Syafi’i adalah batal.