Nama Umum Dalam Pendaftaran Merek: Analisis Hukum Positif dan Fatwa MUI Pada Kontroversi Pro Kontra Pendaftaran Citayam Fashion Week

  • Feby Eka Cipta Milenia UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: nama umum; merek; pendaftaran merek.

Abstract

Keberadaan Merek di mata konsumen tidak hanya menunjukkan nama atas suatu produk, merek berperan menjadi pembeda antara produk tersebut dengan produk yang lain. Namun, tidak sedikit para pelaku usaha yang melupakan syarat-syarat untuk sebuah pendaftaran merek sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kategorisasi nama umum sebagai penghalang pendaftaran merek menurut UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta perspektif Fatwa MUI dalam pro kontra pendaftaran Citayam Fashion Week sebagai merek. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep. Data diperoleh melalui studi dokumen bahan-bahan hukum yang relavan lalu diolah dengan menggunakan metode analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran Citayam Fashion Week sebagai merek tidak diperbolehkan dan tidak dapat didaftarkan berdasarkan ketentuan pasal 20 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Selain itu, Fatwa MUI menyatakan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI seperti menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu, membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan haram.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2025-01-03