Analisis Keabsahan Vending Machine Dalam Transaksi Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam
Abstract
Vending Machine merupakan suatu mesin otomatis yang sering dijumpai diberbagai macam Negara pada tempat keramaian termasuk di Indonesia. Dalam mekanisme penggunaan Vending Machine, pembeli tidak secara langsung bertemu dengan penjual, melainkan hanya memasukan sejumlah uang pada mesin. Dalam pasal 1330 KUHPerdata, terdapat kriteria dalam melakukan suatu perjanjian, seperti dewasa dan berakal sehat. Begitupula dalam hukum Islam mengharuskan memenuhi ketentuan aqil, balig dan mumayyiz. Disisilain Vending Machine mengandung manfaat namun belum ada contohnya dari Nabi Muhammad SAW. Tetapi dalam realisasinya Vending Machine telah diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekrtonik. Dengan demikian, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keabsahan Vending Machine dalam transaksi perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Mashlahah Mursalah Imam Malik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif dengan menggunakan pendekatan Deskriptip Kualitatif dan Komperatif. Adapun jenis data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan tersier. Sedangkan metode penggumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan dianalis secara deskriptif dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Adapun dari penelitian ini memperoleh tiga hasil penelitian. Pertama berdasarkan Undang-Undang ITE penggunaan Vending Machine sudah termasuk absah, meskipun tidak memenuhi ketentuan kecakapan para pihak, tetapi tidak terlalu dipermasalahkan, dikarenakan kecakapan termasuk dalam syarat Subjektif sehingga status Vending Machine tetap sah namun bukan sebagai subjek hukum melainkan sebagai agen elektronik. Kedua keabsahan Vending Machine berdasarkan Mashlahah Mursalah Imam Malik, sudah termasuk ketentuan absah, dengan ketentuan bukan dalam segi aqad. namun mengandung manfaat, tidak ada Nash dalam ketentuannya, serta tidak bertentangan dengan hukum Perundang-Undangan dan Maqashid Syariah. Ketiga dalam permasalahan Error System maka tanggung jawab disesuaikan dengan ketentuan pada pasal 21 Undang-Undang ITE, dan supaya lebih Mashlahah diharapkan adanya lembega yang strategis dalam menaungi Vending Machine tersebut.