Penalty Denda Pada Pelunasan Hutang Perbankan Sebelum Jatuh Tempo Perspektif Teori Perjanjian

  • Puput Adela Tavera UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: penalty bank; kredit; sebelum jatuh tempo; perjanjian baku.

Abstract

Perjanjian hutang piutang (kredit) yang dilakukan oleh bank dan nasabah umumnya menggunakan kontrak baku yang klausulanya sudah distandarisasi oleh bank. Perjanjian yang tersebut mengandung klausula yang menyatakan pengenaan penalty/sanksi denda jika nasabah melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo. Pengenaan penalty ini dirasa memberatkan karena pada dasarnya nasabah sudah melaksanakan kewajibannya dalam melunasi hutang meskipun dilakukan sebelum jatuh temponya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengenaan penalty pada pelunasan hutang perbankan tersebut jika dilihat dari perspektif teori perjanjian dan teori perjanjian syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.Hasil dari penelitian ini bahwa secara garis besar perjanjian atau kontrak baku yang dilakukan oleh bank dengan nasabah sudah sesuai dengan teori perjanjian konvensional maupun perjanjian syariah. Namun adanya kalusula yang menyatakan pengenaan penalty pada pelunasan hutang perbankan sebelum jatuh tempo menjadikan perjanjian tersebut dianggap tidak memenuhi kausa halal (Pasal 1320) serta tidak sesuai dengan asas keadilan, keseimbangan, dan dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan kecermatan yang harus diindahkan dalam masyarakat. Menurut teori perjanjian syariah bahwa perjanjian baku yang dilakukan oleh bank dan nasabah tidak sesuai dengan asas musawwah. Serta klausula yang menyatakan pengenaan penalty pada nasabah yang melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo tersebut bertentangan dengan asas ‘adalah.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2025-06-24