Pertanggungjawaban Hukum Tindak Pidana Ekonomi Melalui Artificial Intelligence Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia

  • Robby Maulana Ihsan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Pertanggungjawaban Hukum; Artificial Intelligence; Pidana Ekonomi

Abstract

Seperti tindak pidana pada umumnya, tindak pidana ekonomi juga memiliki subjek hukum yaitu manusia dan badan hukum. Namun dengan perkembangannya zaman, hadir artificial intelligence yang merupakan sebuah kecerdasan buatan. Maka bukanlah hal yang tidak mungkin bahwa artificial intelligence dapat melakukan sebuah tindak pidana. Salah satunya ialah tindak pidana ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui posisi artificial intelligent sebagai subjek hukum yang mana memiliki akal pikiran layaknya seperti seorang manusia. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui pertanggungajawaban hukum pidana artificial intellegent yang melakukan suatu tindak pidana, yakni tindak pidana ekonomi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research). Hingga saat ini, belum ada regulasi yang jelas mengenai pertanggungjawaban hukum tindak pidana  artificial intelligence yang melakukan tindak pidana ekonomi. Hal ini menciptakan kekosongan hukum yang memerlukan perhatian lebih lanjut dari pihak berwenang. Artificiall intellegent harus diatur dengan tepat sesuai dengan perkembangan teknologi dan hukum pidana modern di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2024-03-31