Perjanjian Pengurusan Penyeberangan Truk dengan Perusahaan Pemilik Armada Truk
Abstract
Pengurusan penyeberangan truk menyediakan jasa pengawalan truk yang akan menyeberang. Ketidakpastian waktu kedatangan truk sering terjadi, menyebabkan pengurus bekerja melebihi jam yang disepakati, menimbulkan problematika hukum. Penelitian ini bertujuan menjelaskan problematika hukum dalam perjanjian pengurusan penyeberangan truk antara pengurus, paguyuban pengurus, dan perusahaan pemilik truk. Metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis digunakan. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpastian waktu kedatangan truk menimbulkan problematika hukum seperti pelanggaran asas kesejajaran kemitraan dan asas kepastian hukum. Paguyuban sering menetapkan klausul perjanjian tanpa melibatkan pengurus sebagai mitra sejajar. Ketidakpastian waktu kedatangan truk juga menyebabkan pengurus bekerja melebihi waktu yang diperjanjikan, sehingga terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan perjanjian.
