Urgensi Peraturan Tamu Wajib Lapor 1x24 jam Sebagai Bentuk Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2006 Pasal 7 Perspektif Siyasah Dusturiyah

  • Robiatul Hasanah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Khairul Umam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Keywords: Urgensi, Implementasi, Siyasah Dusturiyah

Abstract

Salah satu  tugas dan fungsi pokok RT dan RW yang dijelaskan di Pasal 7 Huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2006 ”Membantu menciptakan ketentraman dan ketertiban lingkungan kelurahan yang nyaman dan kondusi”. Faktanya di Desa Sumberlesung Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember pasal 7 huruf c tersebut belum terimplementasi seperti terbentuknya peraturan tamu wajib lapor 1x24 jam untuk ketertiban lingkungan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis: 1) Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun Tentang RT dan RW Bab V Pasal 7 huruf c; 2) Urgensi Peraturan Tamu Wajib Lapor 1x24 jam, dan dilihat dari segi Perspektif Siyasah Dusturiyah. Jenis penelitian ini adalah Yuridis Empiris, dengan pendekatan Yuridis Sosiologis. Data yang dipergunakan adalah data primer berupa Hasil Wawancara dan Dokumentasi, data sekunder berupa buku ilmiah, Skripsi, Laporan Penelitian serta Jurnal. Hasil penelitian pertama menunjukkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Pasal 7 Huruf c Nomor 4 Tahun 2006 belum terimplementasi, karena kurangnya sosialilasi oleh perangkat desa. Hasil penelitian kedua dilihat perspektif siyasah dusturiyah sudah sesuai dengan pandangan siyasah dusturiyah yang bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

PlumX Metrics

Published
2024-02-07