APLIKASI AL-JAM'U WA TAUFIQ DAN NASKH: Studi Kasus Pada Perbedaan Fatwa Dalam Hukum Zakat Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.18860/mjpai.v3i3.11198Kata Kunci:
Al-Jam’u Wa Taufik; Naskh; Fikih; Al-Qur’anAbstrak
Artikel ini mengkaji penerapan dua metode dalam menghadapi perbedaan fatwa terkait hukum zakat kontemporer, yaitu al-jam'u wa taufiq (rekonsiliasi) dan naskh (penggantian hukum lama). Metode al-jam'u wa taufiq berupaya merekonsiliasi teks-teks hukum Islam klasik dengan realitas modern tanpa membatalkan hukum yang sudah ada, sedangkan naskh digunakan untuk membatalkan hukum lama yang dianggap tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Studi ini berfokus pada kasus zakat profesi dan zakat saham sebagai contoh penerapan kedua metode tersebut. Analisis literatur menunjukkan bahwa penggunaan al-jam'u wa taufiq memungkinkan pengharmonisasian antara hukum klasik dan kebutuhan kontemporer, sementara naskh memberikan ruang untuk inovasi hukum baru. Dengan membandingkan penerapan kedua metode ini, artikel ini menyimpulkan bahwa keduanya dapat memberikan solusi yang efektif, tergantung pada konteks dan situasi. Artikel ini diakhiri dengan penekanan pada pentingnya ijtihad modern dalam menjaga relevansi hukum zakat di era globalisasi.
Unduhan
Referensi
Afrohah, Afrohah. “Metode Pemecahan Kontradiksi Dalil Dalam Kitab Jam’u Al-Jawami’.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 3, no. 1 (2021): 115–37. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v3i1.699.
Athiyyah, Vina Sa’adatul. “Penyelesaian Kontradiksi Dalil Melalui Metode Al-Jam’u Wa Al-Taufiq Dan Nasakh.” Al Irsyad: Jurnal Studi Islam 3, no. 1 (March 5, 2024): 29–42. https://doi.org/10.54150/alirsyad.v3i1.264.
Azahro, Salma Aulia, Najwa Aisyah Abdallillah, and M. Imamul Muttaqin. “HARMONISASI AYAT AL-QUR’AN MELALUI METODE AL-JAM’U WA AL-TAUFIQ DAN NASKH : PENDEKATAN TAFSIR YANG KOMPREHENSIF” 7693 (2024): 66–79.
Fadillah, Haris, and M.Iqbal Irham. “Nasakh Pembentukan Elastisitas Hukum Islam.” Rayah Al-Islam 6, no. 2 (2022): 261–77. https://doi.org/10.37274/rais.v6i2.575.
Handoko, Agus. “Kontroversi Nasikh Mansukh Dalam Alquran.” SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 10, no. 4 (2023): 1105–26. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i4.34058.
Oktiviana, Nindia. “Al-Jam’u Wa Al-Taufiq Dan Naskh Dalam Penyelesaian Kontradiksi Hukum Islam.” JURNAL PAI: Jurnal Kajian Pendidikan Agama Islam 2, no. 1 (June 7, 2023): 73–91. https://doi.org/10.33507/pai.v2i1.1074.
Said, M. “Metode Kompromi Dalam Memahami Hadits-Hadits Mukhtalif (Compromising Methods in Understanding Different Hadiths).” Tazkirah 4, no. 1 (2019): 48. http://e-journal.iai-al-azhaar.ac.id/index.php/tazkiroh/article/download/327/239.
Willya, Evra, and Gusniarjo Mokodompit. “Konsep Nasikh Mansukh Dan Implikasinya Terhadap Hukum.” I’tisham 1, no. 1 (2021): 25–38.