APLIKASI AL-JAM'U WA TAUFIQ DAN NASKH: Studi Kasus Pada Perbedaan Fatwa Dalam Hukum Zakat Kontemporer

Penulis

  • Faishol Haq Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Tiara Sahirah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
  • M. Imamul Muttaqin Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

DOI:

https://doi.org/10.18860/mjpai.v3i3.11198

Kata Kunci:

Al-Jam’u Wa Taufik; Naskh; Fikih; Al-Qur’an

Abstrak

Artikel ini mengkaji penerapan dua metode dalam menghadapi perbedaan fatwa terkait hukum zakat kontemporer, yaitu al-jam'u wa taufiq (rekonsiliasi) dan naskh (penggantian hukum lama). Metode al-jam'u wa taufiq berupaya merekonsiliasi teks-teks hukum Islam klasik dengan realitas modern tanpa membatalkan hukum yang sudah ada, sedangkan naskh digunakan untuk membatalkan hukum lama yang dianggap tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Studi ini berfokus pada kasus zakat profesi dan zakat saham sebagai contoh penerapan kedua metode tersebut. Analisis literatur menunjukkan bahwa penggunaan al-jam'u wa taufiq memungkinkan pengharmonisasian antara hukum klasik dan kebutuhan kontemporer, sementara naskh memberikan ruang untuk inovasi hukum baru. Dengan membandingkan penerapan kedua metode ini, artikel ini menyimpulkan bahwa keduanya dapat memberikan solusi yang efektif, tergantung pada konteks dan situasi. Artikel ini diakhiri dengan penekanan pada pentingnya ijtihad modern dalam menjaga relevansi hukum zakat di era globalisasi.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Afrohah, Afrohah. “Metode Pemecahan Kontradiksi Dalil Dalam Kitab Jam’u Al-Jawami’.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 3, no. 1 (2021): 115–37. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v3i1.699.

Athiyyah, Vina Sa’adatul. “Penyelesaian Kontradiksi Dalil Melalui Metode Al-Jam’u Wa Al-Taufiq Dan Nasakh.” Al Irsyad: Jurnal Studi Islam 3, no. 1 (March 5, 2024): 29–42. https://doi.org/10.54150/alirsyad.v3i1.264.

Azahro, Salma Aulia, Najwa Aisyah Abdallillah, and M. Imamul Muttaqin. “HARMONISASI AYAT AL-QUR’AN MELALUI METODE AL-JAM’U WA AL-TAUFIQ DAN NASKH : PENDEKATAN TAFSIR YANG KOMPREHENSIF” 7693 (2024): 66–79.

Fadillah, Haris, and M.Iqbal Irham. “Nasakh Pembentukan Elastisitas Hukum Islam.” Rayah Al-Islam 6, no. 2 (2022): 261–77. https://doi.org/10.37274/rais.v6i2.575.

Handoko, Agus. “Kontroversi Nasikh Mansukh Dalam Alquran.” SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 10, no. 4 (2023): 1105–26. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i4.34058.

Oktiviana, Nindia. “Al-Jam’u Wa Al-Taufiq Dan Naskh Dalam Penyelesaian Kontradiksi Hukum Islam.” JURNAL PAI: Jurnal Kajian Pendidikan Agama Islam 2, no. 1 (June 7, 2023): 73–91. https://doi.org/10.33507/pai.v2i1.1074.

Said, M. “Metode Kompromi Dalam Memahami Hadits-Hadits Mukhtalif (Compromising Methods in Understanding Different Hadiths).” Tazkirah 4, no. 1 (2019): 48. http://e-journal.iai-al-azhaar.ac.id/index.php/tazkiroh/article/download/327/239.

Willya, Evra, and Gusniarjo Mokodompit. “Konsep Nasikh Mansukh Dan Implikasinya Terhadap Hukum.” I’tisham 1, no. 1 (2021): 25–38.

Diterbitkan

2024-09-30

Cara Mengutip

Haq, F., Sahirah, T., & Muttaqin, M. I. (2024). APLIKASI AL-JAM’U WA TAUFIQ DAN NASKH: Studi Kasus Pada Perbedaan Fatwa Dalam Hukum Zakat Kontemporer. Muta’allim: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 3(3), 181–188. https://doi.org/10.18860/mjpai.v3i3.11198