TAQLID, ITTIBA’, TALFIQ, DAN IJTIHAD DALAM PENGAMBILAN HUKUM ISLAM: Studi Kasus Penetapan Awal Ramadhan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.18860/mjpai.v4i1.11204Kata Kunci:
Taqlid, Ittiba’, Talfiq, Ijtihad, Hukum Islam, Penentuan awal RamadhanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam fungsi taqlid, ittiba’, talfiq, dan ijtihad dalam pengambilan hukum Islam dengan fokus pada studi kasus penetapan awal Ramadhan di Indonesia. Taqlid, ittiba’, talfiq, dan ijtihad sama-sama merupakan metode yang digunakan dalam mengambil hukum terhadap suatu peristiwa atau masalah baru yang muncul di masyarakat dan memerlukan solusi dari masalah tersebut. Tentu ketiga hal di atas menjadi pilihan sesorang untuk melakukan istinbath hukum. Namun di antara ketiga hal tersebut ada yang baik dan tepat digunakan serta ada yang sebaiknya tidak digunakan. Penelitian ini menunjukkan bahwa kombinasi dari empat pendekatan ini mempengaruhi keputusan tentang awal Ramadan di Indonesia, di mana pemahaman yang mendalam tentang setiap metode dapat membantu umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa dengan tepat. Oleh karena itu penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus dan analisis literatur untuk mengetahui bagaimana posisi dan fungsi dari taqlid, ittiba’, talfiq, dan ijtihad dalam penentuan awal Ramadhan.